Sabtu, 17 Maret 2012

BI: DP Minimum, Kredit Motor 25%, Mobil 30%, Mobil Produktif 20%

Bank Indonesia (BI) akhirnya mengatur batas minimal uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor.

Besaran uang muka yang kini harus dibayar masyarakat untuk kredit sepeda motor adalah 25 persen, roda empat 30 persen, dan roda empat atau lebih untuk keperluan produktif 20 persen.

Kepala Divisi Keuangan Toyota Astra Financial Services, Surjani Slamet, memprediksi aturan baru tersebut akan berpengaruh terhadap penjualan kendaraan dengan segmen menengah ke bawah.

"Kendaraan middle low akan terpengaruh, turun dalam jangka pendek. Terutama untuk pembeli-pembeli entry level," kata Surjani ketika dihubungi VIVAnews, Sabtu 17 Maret 2012.

Menurutnya yang paling banyak berpengaruh adalah kendaraan-kendaraan yang dikategorikan murah. Toyota, misalnya, produk yang selama ini menjadi incaran para konsumen baru adalah Avanza dan Innova.

"Entry level itu Avanza, marketnya lebih besar dan pasti akan ada penurunan. Tapi untuk sementara saya belum pegang data perkiraan penurunan penjualannya," kata dia.

Kendati demikian, lanjutnya, jika aturan itu sudah diterapkan, dalam jangka panjang konsumen akan menyesuaikan diri. Sama halnya dengan kenaikan bahan bakar minyak. Misalnya akan ada titik keseimbangan baru di masyarakat. "Mau tidak mau masyarakat akan mengikutinya," ujar Surjani.

Selama ini Toyota memang mematok uang muka yang berbeda-beda. Bergantung pada paket-paket yang diminati oleh konsumen. Namun jika dirata-rata, maka uang muka yang dibayarkan oleh konsumen rata-rata lebih dari 20 persen.

"Bukan berarti di bawah 20 persen tidak ada, ada paket-paket sendiri. Analisis per paket berbeda, ada yang 10,15 dan 20 persen," ucapnya.

Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, mengatakan alasan dikeluarkannya kebijakan ini untuk meningkatkan prinsip kehati-kehatian. Selain itu juga untuk memperlambat pertumbuhan impor kendaraan bermotor. Saat ini, pertumbuhan impor lebih cepat dibanding ekspor. (umi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...