"Saya tentu ingin menyampaikan bahwa kita ingin sekali memiliki mobnas karena sudah lama Indonesia memerlukan itu. Tetapi kalau mobnas sudah mulai diproduksi, tentu Kemenperin musti melakukan verifikasi tentang bagaimana, apakah komponennya itu betul-betul komponen lokal, apakah hak ciptanya sudah benar, apakah kriteria untuk dimasukkan dalam kategori produksi nasional itu sudah cukup," ujar Agus di DPR, Jakarta, Kamis (26/1/2012).
Menurut Agus, jika suatu produk mobil sudah memenuhi sejumlah kriteria sebagai mobil nasional, maka pemerintah, yakni Kemenperin, pun akan memberikan insentif. Kementerian Keuangan pun akan melakukan hal serupa. "Tentu Kemenperin akan mengusulkan suatu bentuk insentif, dan kami juga rekomendasi, kalau itu suatu karya putra-putri Indonesia, kita harus dukung," tambah Agus.
Namun dia mengatakan, jika sebuah produk mobil masih berupa rakitan dari komponen-komponen impor, misalkan dari China atau Korea Selatan, berarti belum bisa dikategorikan sebagai mobnas. Untuk itu, masih perlu waktu memenuhi kriteria mobnas dan itu harus diusahakan. "Tetapi kita sendiri musti tahu bahwa ada kriteria-kriteria sesuai dengan standar perindustrian yang baik untuk itu (mobil) bisa masuk usulan Kemenperin, untuk bisa mendapatkan dukungan pemerintah lebih lanjut," pungkas Agus.
Menurut paparan Kemenperin, dalam sektor otomotif, sebuah merek mobil dianggap sebagai buatan negara tertentu bila proses akhir perakitan mobil itu dilakukan di negara tersebut. Berdasarkan perjanjian-perjanjian FTA dan SKA, minimal konten lokal 40 persen dijadikan semacam pedoman umum bagi orisinalitas suatu produk otomotif.
Kompas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar